You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
skpd belum serahkan aset kepada upt monas
.
photo doc - Beritajakarta.id

SKPD Belum Serahkan Aset ke Unit Pengelola Monas

Belum rampungnya pelimpahan aset di kawasan wisata Monas dari lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dikeluhkan Unit Pengelola (UP) Kawasan Monas. Pasalnya, kinerja UP menjadi kurang maksimal lantaran masih terganjal kewenangan pengelolaan dan perawatan aset di taman terbesar di ibu kota tersebut.  

Seluruh area Monas ini berada dalam kewenangan UP Kawasan Monas, maka seharusnya aset-aset milik SKPD lain itu dalam kewenangan kami

Kelima SKPD yang selama ini ikut mengurusi Monas itu adalah Unit Pengelola Taman (UPT) Monas, UPT Parkir, Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), Suku Dinas Kebersihan, serta Suku Dinas Energi dan Perindustrian.

"Seluruh area Monas ini berada dalam kewenangan UP Kawasan Monas, maka seharusnya aset-aset milik SKPD lain itu dalam kewenangan kami. Tapi sayangnya, BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) belum menyerahkan aset-aset itu kepada kami. Jadinya aset-aset itu masih milik unit-unit terkait," kata Rini Hariyani, Kepala UP Kawasan Monas, Sabtu (27/9).

Fasilitas Penerangan Monas Banyak yang Rusak

Akibat belum adanya pelimpahan aset-aset tersebut, kata Rini, banyak aset di kawasan Monas yang tidak terawat. "Karena belum ada pelimpahan aset,  hingga kini kami tidak bisa melakukan perbaikan. Sebab hal ini harus menunggu proses yang nantinya dilakukan verifikasi aset dulu oleh BPKD baru diserahkan kepada kami untuk dianggarkan perbaikannya," ujarnya.

Rini mengatakan, dalam SK yang ditandatangani Gubernur DKI Joko Widodo itu, kewenangan UP Kawasan Monas melingkupi 85 hektare lahan di sekitar landmark Jakarta tersebut.

Menurut Rini, dalam SK Gubernur DKI tersebut ada tiga zona strategis dalam area Monas yang akan diurusi. Yakni, zona pedagang IRTI, zona parkir IRTI, dan zona taman rusa. Tiga zona itu selama ini dikelola dua institusi berbeda. Bagian dalam taman Monas sebelumnya juga ditata oleh dua institusi. Sudin Energi dan Perindustrian mengurusi penerangan dan Suku Dinas Kebersihan mengurusi kebersihan taman Monas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1534 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1525 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1334 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1238 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye893 personAnita Karyati